Mengapresiasi Langkah Strategis Pemerintah Wujudkan Ekonomi Inklusif Melalui UU Cipta Kerja
Oleh: Friska Hardiansyah )* Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pada 2020 menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. UU ini dirancang untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan implementasi UU Ciptaker, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi domestik dan asing, serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Salah satu tujuan utama UU Ciptaker adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit. Reformasi regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. Sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, UMKM akan mendapatkan berbagai kemudahan seperti penyederhanaan perizinan dan akses yang leb...